Selasa, 22 Desember 2009

Pembagian Obat menurut undang-undang

1.Golongan Obat Bebas
Sesuai dengan namanya,obat-obat dalam golongan ini diperjualbelikan dengan bebas dipasaran,tanpa resep dokter. Obat golongan ini memiliki logo lingkaran berwarna hijau dengan garis pinggiran tepinya berwarna hitam.

Lo
go obat bebas:


Contoh obat yang termasuk golongan ini adalah:Berbagai macam vitamin,seperti vitamin B compleks,Vitamin B1,Vitamin A,Multivitamin dan sebagainya.



2.Golongan Obat Bebas Terbatas
Pada zaman Belanda,Golongan obat ini juga disebut obat daftar W (W=Waarschuing=peringatan).
Obat-obat golongan ini dapat dibeli di Toko Obat Berijin atau Apotek dengan syarat hanya dalam jumlah yang ditentukan dan disertai tanda peringatan.

Ada 6 macam tanda peringatan:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Logo dari golongan obat ini adalah lingkaran biru dengan garis tepi hitam.

Logo obat bebas terbatas:


Salah satu contoh obat dari golongan ini adalah CTM,dan berbagai macam obat batuk dan flu.



3.Golongan Obat Keras

Dalam dunia farmasi dizaman Belanda dahulu,obat yang termasuk dalam golongan ini adalah obat-obat yang termasuk dalam daftar G (Gevaarlijk=berbahaya). Obat yang termasuk golongan ini hanya dapat dibeli di apotek disertai dengan resep dokter. Logo dari obat golongan ini adalah
lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K didalamnya.

Logo obat keras:


Contoh obat dari golongan ini adalah berbagai macam antibiotik dan obat penenang seperti diazepam dan phenobarbital.



4.Golongan Narkotika
Obat ini seperti halnya dengan obat daftar G,hanya dapat diperoleh diapotek dengan resep dokter.Dalam dunia kefarmasian obat ini terkenal dengan obat golongan O (O=opium). Berbeda dengan obat keras,peredaran obat narkotika ini diawasi sangat ketat oleh badan penagawas obat. Di Apotek, keluar masuknya obat ini dicatat dan dilaporkan kepada badan pengawas obat.Logo dari golongan narkotik ini adalah lingkaran putih dengan garis tepi merah disertai gambar palang berwarna merah didalamnya.

Logo Golongan Narkotik:



Obat yang termasuk golongan ini adalah obat-obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,dan menimbulkan ketergantungan seperti, morfin dan petidin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar